Menghidupkan Malam

>> Tuesday, January 23, 2007

Disalin dari buku: Beginilah Akhlaq Salaf
Penulis: Ahmad fariq
Penerbit: Pustaka Barokah

Point ke 20: Diantara akhlaq mereka radhiallahu'anhum adalah kedisiplinan mereka dalam menghidupkan malam baik di musim panas maupun dingin.

Sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam: "Hendaknya kalian menghidupkan malam karena ini merupakan kebiasaan orang2 salih sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencagah dari perbuatan dosa, juga untuk mengusir penyakit dari badan." (HR. At Tirmidzi)

Abdullah Ibn Mas'ud mengerjakan sholat ketika banyak pasang mata sedang terlelap. Kemudian terdengarlah dengungan seperti dengungan lebah sampai pagi.

Abdul Aziz bin Abi Dawud bebaring di atas dipan seraya berkata, "Alangkah empuknya kamu, tetapi dipan surga jauh lebih empuk darimu." Ia lalu berdiri untuk mengerjakan sholat dan masih terus shalat hingga fajar menyingsing.

Adalah Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam sholat hingga kedua telapak kaki dan betisnya bengkak. Dikatakan kepada beliau, "Mengapa Anda mengerjakan yang demikian? Bukankah dosa Anda yang telah lalu maupun yang akan datang telah diampuni?" Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Aku hanya ingin menjadi hamba yang bersyukur." (HR. BUkhori, Tirmidzi, dan Nasa'i)

***reminder untuk diri sendiri...masak bangun malam cuma untuk ganti popok anak? padahal hanya selangkah menuju kamar mandi, lalu wudhu. Dinginnya malam, empuknya kasur...ayoo dilawan rasa malasnya!!!

Allahumma inni a'udzubika (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu)
minal hammi wal khazani (dari susah dan sedih)
wa a'udzubika minal 'ajzi wal kasali (lemah dan malas)
wa a'udzubika minal jubni wal bukhli (pengecut dan bakhil)
wa a'udzubika min ghalabatid daini wa qahrirrijaal (lilitan hutang dan penindasan)

Read more...

Jual Beli Lewat Internet

>> Friday, January 12, 2007

Beberapa hari terakhir ini saya lagi hobby cari2 barang murah lewat internet (Yahoo dan eBay). Sudah sempat membeli sebuah baby carrier dan 2 potong baju buat Khansa. Bahkan kepikiran mau ikut berjualan juga. Alhamdulllah suami mengingatkan untuk mencari tahu dulu apa hukumnya. Setelah dicari2, nemu juga artikelnya di www.almanhaj.or.id.

Semoga Allah mengampuni apa yang sudah terlewat kemarin. Ngga usah lah mendekati yang syubhat2 dan belum jelas halal haramnya. Cari aman saja, insya Allah lebih selamat.

Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya menurut syari'at ? kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah.

Jawaban:
Di antara syarat-syarat penjualan adalah mengetahui harga dan mengetahui barang sehingga ketidaktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap. Sebab ketidaktahuan ini dapat menimbulkan perbedaan dan peselisihan yang memiliki dampak yang luar biasa terhadap munculnya permusuhan antara sesama kaum muslimin, saling tidak berteguran, memutus silaturrahim dan saling membelakangi (tidak peduli) yang kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh Allah.

Manakala mengetahui barang hanya bisa terealisir melalui proses melihat atau kriteria yang jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tidak akan menjadi jelas kecuali dengan cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang serta mengetahui manfaat dan jenisnya. Terkadang, hal itu tidak akan dapat terealisir dengan sempurna bilamana proses akad dilaksanakan melalui monitor atau pembicaraan via telepon yang biasanya sering terjadi pengabaian dalam menjelaskan dan berlebih-lebihan dalam memuji produk serta menyebutkan keunggulan-keunggulan produknya tersebut sebagaimana yang tampak jelas dalam berbagai bentuk iklan dan promosi yang dipublikasikan melalui surat-surat kabar dan majalah-majalah padahal tidak terbukti atau kebanyakannya tidak terbukti ketika digunakan.

Apapun alasannya, bila memang terealisasi syarat di dalam menjelaskan, mengetahui harga dan barang serta ketidaktahuan akan hal itu telah lenyap; maka boleh melakukan transaksi dan akad jual-beli melalui telepon, monitor, internet atau sarana-sarana lainnya yang memang dapat dimanfaatkan, menjamin dari kerusakan, manipulasi, merugikan kepentingan dan mendapatkan harta dengan cara yang tidak haq. Bila salah satu dari dampak-dampak negative ini ada pada transaksi jual-beli tersebut, maka jual beli dengan sarana-sarana tersebut tidak dibolehkan.

Betapa banyak terjadi kerugian yang fatal dan kebangkrutan yang dialami oleh pemilik modal besar karena hal itu, belum lagi ditambah dengan terjadinya perselisihan dan perseteruan yang membuat sibuk para Qhadi dan Hakim dalam menyelesaikannya.Wallahu 'alam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]

Read more...

Back on Earth

Iya, judulnya 'back on earth' karena memang dalam 6 bulan yang lalu saya sedang tidak di bumi, tapi di awang2, merasakan dan menikmati indahnya melahirkan dan menurus anak, juga indahnya hidup tanpa harus berkutat dengan project.

Yakk, sekarang saya sudah kembali lagi berutinitas sebagai pelajar, sekaligus istri, ibu, dan anak. Hmmm seharusnya akan lebih banyak hikmah2 yang bisa dituliskan disini.

Dengan sedikit perubahan pada layout dan warna, semoga saya jadi rajin lagi meng-update.

Read more...

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP