Masalah Iraq dan Palestina

>> Monday, April 25, 2005

Diambil dari Rekaman Kajian Ust. Yazid Abdul Qadir Jawaz dengan judul "Prinsip2 Dasar Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah"

(Jawaban ustadz senada dengan apa yg disampaikan oleh Ust. Mubarok pada Daurah di Batam kemarin ketika ditanya mengenai isu bahwa Masjidil Aqsa sedang dalam ancaman bahaya)

Ust Jazid ditanya:
Bagaimana tentang masalah Iraq dan Palestina?

Ust. menjawab:
Ikhwan fiddien a'azzakumullah, mengenai masalah ini, yang menentukan adalah ulama (bukan ustadz ataupun da'i).

Disini saya perlu memberi suatu penjelasan bahwa ketika ada suatu nazilah (musibah) yg menimpa kaum muslimin, kita harus melihat dengan 2 hal.

1. Melihat dengan 'ainul qadar

Bahwa semua yg terjadi di langit dan di bumi dan apa yg menimpa pada diri kita, yg menimpa kepada kaum muslimin, semuanya sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahuwata'ala 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. "Tidak ada yg menimpa kamu dimuka bumi ini melainkan Allah sudah mencatatnya di Lauh Mahfud." (QS...) Jadi semua yg menimpa kaum Muslimin yang terjadi dimana saja; di Iraq, Palestina, Afganistan, maupun Chechnya, semuanya berjalan dengan takdir Allah. Dan takdir Allah ini hikmahnya sangat banyak, yang mungkin belum kita ketahui semuanya.

2. Melihat dengan 'ainusy syara'

(a) Bahwa terjadinya adalah berkaitan dengan asbab

Sebab musibah yg menimpa kaum muslimin adalah dengan sebab-sebab berikut diantaranya: perbuatan dosa yang mereka lakukan, adanya penguasa yang dholim, adanya kesyirikan atau adanya ma'siat. "Dan apa saja musibah yg menimpa kalian itu adalah dengan sebab tangan-tangan kalian dan Allah banyak memberikan maaf." (QS...)

(b) Bahwa ketika terjadi musibah/peperangan itu, kita harus mengetahui siapa saja yang berhak untuk menjelaskan/memberi perintah?

Hal ini haruslah jelas, bukan setiap orang bisa mengatakan bahwa kita harus jihad. Jihad adalah bukan haq kita tetapi adalah haqnya ulil amri. Dalam prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, bahwa kita berjihad (dan kita haji) adalah bersama ulil amri (terlepas dari apakah mereka orang-orang yang baik atau tidak). Jadi mengenai jihad ini harus ada ulil amri, bukan satu per satu dan bukan orang per orang. Ulil amri lah yg seharusnya berbicara mengenai masalah ini dan ulama lah yg seharusnya menjelaskan masalah ini.

Jadi yang menentukan nazilah adalah ulama, maka ada istilah Fiiqunnawazil (fiqh ttg nazilah). Jika ditanyakan, lalu bagaimana sikap kita? apakah membantu kaum muslimin? Ya tentu saja kaum muslimin yang betul-betul lemah dan butuh pertolongan seharusnya dibantu. Tetapi perlu diketahui, bahwa di Iraq, penguasanya sendiri adalah penguasa yang dholim dan partainya adalah orang2 yang tidak sholat dan tidak berpuasa. Bagaimana kita bisa mendoakan orang yang seperti itu? Kemudian, pemerintahan Iraq adalah sekuler dan 60% penduduk Iraq aadalah syi'ah, hanya sedikit saja muslim yang sunni.

Lalu jika ditanya, apakah boleh kita mendoakan mereka? Boleh saja mendoakan, tetapi mengenai qunut nazilah, ada baiknya kita melihat pendapat para ulama. Karena ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Syeikh Utsaimin berpendapat bahwa qunut nazilah adalah ulil amri yg menentukan. Jadi boleh kita doakan kaum muslimin, tetap mereka kita doakan, tetapi tidak mesti dengan qunut nazilah. Menurut DR. Sholeh bin Abdul Aziz Alu Syeikh (menteri agama Saudi Arabia sekarang, seorang yang dipuji kesholehannya oleh para ulama), mengatakan bahwa qunut nazilah itu ada pada jaman Rasulullah, ada di masjidnya Rasulullah, tidak dimasjid di kampung2 lain, artinya ulil amri lah yang menentukan qunut nazilah.

Wallahu'alam.

0 comments:

Post a Comment

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP