Waktu Yang Paling Afdhal Untuk Melaksanakan Shalat
>> Tuesday, April 12, 2005
Sumber: milis assunnah (Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal. 333-335, Pustaka Arafah)
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Manakah waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat? Apakah shalat diawal waktu itu lebih afdhal?
Jawaban:
Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya: "Amalan apakah yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Shalat tepat pada waktunya." [1]
Beliau tidak menjawab -shalat pada awal waktu- dikarenakan shalat lima waktu ada yang sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya sampai 1/3 malam.
Maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan shalat isya' sampai 1/3 malam? Jawabannya: Yang lebih afdhal adalah kalau dia mengakhirkan shalat isya' sampai 1/3 malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para shahabat berkata: 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda: "Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah tidak memberatkan umatku." [2]
Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang mengalami kesulitan disaat bepergian. Mereka berkata: Kami akhirkan shalat atau kami dahulukan? Kita jawab: Yang lebih afdhal hendaknya mereka mengakhirkan.
Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau mengakhirkannya? Kita menjawab: Yang paling afdhal hendaklah mereka mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan. Shalat subuh, dhuhur, ashar, dan maghrib, hendaknya dikerjakan pada waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.
Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun sebab-sebab tertentu antara lain:
(1) Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat dhuhur pada saat cuaca sudah lebih dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar; sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka jahannam." [3]
Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda: "Carilah waktu dingin." [4] Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.
(2) Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal.
Contohnya seperti seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah? Kita katakan: Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan disini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah.
[1] Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqit, bab Fadhul Shalat Liwaktiha,dan Muslim. Kitabul Al-Iman, bab Launul Iman billahi Ta'ala afdahl Al-Amal.
[2] Hadits Riwayat Muslim. Kitabul Masyajidi, bab Waktul isya' wa takhiruka.
[3] Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhrifi siddatil harri, dan Muslim, Kitabul Masajid, bab Istihbab Al-Ibrad didhuhuri.
[4] Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhurifi safar, dan Muslim. Kitabul Masajidi, bab Istihbab Al-Ibrad bi dhuhuri fisiddatil harri.
0 comments:
Post a Comment