Imunisasi, Siapa Ga Takut?

>> Saturday, April 19, 2008

Beberapa waktu lalu saya medapat info dari seorang sahabat mengenai ketidak jelasan hukum imunisasi. Sejak saat itu, saya menghentikan program imunisasi Khansa yang masih kurang polio dosis 5 dan 6, DPT dosis 4 dan 5, campak, HIB dosisi 4, dan MMR.

Setelah browsing sana sini mengenai hal ini, ternyata ada penggunaan unsur babi dalam pembuatan vaksin (enzim tripsin yang merupakan turunan dari pancreas babi dipakai sebagai katalisator). Walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa yang isinya membolehkan vaksin dengan alasan adanya aspek darurat (wabah), tapi masih saja ada rasa tidak sreg atau ragu2...

Masalah imunisasi adalah masalah kontemporer yang belum ada dijaman Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam, namun para ulama kontemporer telah melakukan beberapa riset diantaranya dari Al Lajnah Daa'imah fatwa no 13212.

Kaidah dalam berobat dan mencegah suatu penyakit antara lain:

  1. Larangan Rasulullah untuk berobat dengan yang haram, "Berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram."
  2. Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." (Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Syeikh Utsaimin ketika ditanya mengenai kedaruratan menggunakan obat yang haram, beliau menjawab:

  1. Harus jelas dipastikan kedaruratannya, tidak bisa hilang kecuali dengannya
  2. Harus jelas dipastikan bahwa obat tersebut bisa menghilangkan kedaruratannya

Jadi kalau boleh ditanyakan lagi...

  1. Apa benar2 sudah darurat kondisi sekarang sehingga membolehkan penggunaan barang haram?
  2. Apakah sudah pasti vaksin itu bisa menghilangkan darurat tersebut?
  3. Tidakkah kita takut akan dampak sosial dan moral serta akhlaq akibat penggunaan obat2 haram tersebut?

Adalah lebih aman jika kita tidak mendekati yang haram. Tetapi permasalahannya adalah… baru2 ini saya mendapat info dari teman yang lain bahwa salah satu syarat pendaftaran sekolah anak di Singapore adalah harus memberikan sertifikat kelengkapan imunisasi. Bahkan untuk sekolah pra-TK. Waduh... sampai segitunya kah...

Ya Allah mudahkanlah urusan kami... (pengen cepet pulang)

0 comments:

Post a Comment

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP