Masalah pakaian wanita
>> Wednesday, June 08, 2005
Pertanyaan: Ustadz Hakim Bin Amir Abdat dalam sebuah kajiannya ditanya: Apakah Islam mengatur masalah warna pakaian muslimah? Apakah diwajibkan wanita muslimah dengan pakaian gelap2?
Jawaban:
Tidak. Tidak ada satu pun hadist yang mengatur warna apa yang harus dipakai. Keliru jika orang mengatakan "warna hitam". Tidak. Karena hal tersebut menyalahi kenyataan yang ada pada waktu itu (dimasa Rasulullah).
Termaktub/dicatat oleh Imam Al Bukhori didalam kitab shahihnya bahwa 'Aisyah radhiallahu ta'ala 'anha, ummul mukminin, ketika di makkah beliau thawaf memakai pakaian berwarna merah bercorak bunga mawar. Dan sejumlah shahabiyah memakai pakaian dengan warna selain hitam (hijau, dll). Ini menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan warna khusus yang harus dipakai.
Hanya dilarang memakai pakaian "syughrah" (pakaian kemasyhuran) dan yang menarik perhatian orang. Ini yang tidak boleh dan dilarang. Yang bisa menarik perhatian adalah meliputi pakaian yang bagus ataupun yang compang camping.
Abdullah bin Mubarok rahimahullahu ta'ala (tabi'ut tabi'in) dalam memahami masalah as syughrah: Ketika ia masuk masjid, ia memakai sebuah topi yang tidak lazim dipakai oleh orang yang sedang berada di masjid tersebut. Begitu ia melihat dan tahu, ia langsung membuka pecinya dan diletakkannya. Mengapa? Karena takut menjadi perhatian orang, karena ia berbeda sendiri. Kecuali yang sudah lazim dipakai dan diketahui oleh kaum muslimin (atsar hadist tidak disebutkan).
Jadi Islam tidak menentukan model pakaian. Syara' tidak mengatur masalah model. Yang penting tertutup tubuhnya dari atas sampai bawah kecuali muka dan telapan tangan, tidak ketat/sempit, tidak tipis. Begitu pula pakaian kaum lelaki.
Islam tidak mengatur pakaian kaum muslimin harus "begini" atau "begitu". Hal ini termasuk membebani manusia terhadap sesuatu yang mereka tidak sanggup. Pakai saja pakaian kaum muslimin, ada kaum muslimin padang, jakarta, indonesia, pakistan, malaysia, saudi Arabia, yang mana saja, yang menjadi pakaian2 kaum muslimin. Atau yang sudah masuk dan dibuat oleh kaum muslimin. Itu yang menjadi pakaian kaum muslimin.
Contohnya: baju koko, baju dari cina tetapi sudah dirubah oleh kaum muslimin, masuk menjadi pakaian orang islam di Jakarta (awalnya), kemudian menyebar ke kota2 yang lain. Jadi disesuaikan dengan kaum muslimin. Tidak menjadi berat.
Pertanyaan: Ustadz Abu Ihsan dalam sebuah kajiannya ditanya: “Bagaimana hukumnya wanita memakai celana panjang yang mana bajunya yang atas menutupi pinggul dan longgar?”
Jawaban:
Wanita tidak boleh memakai celana panjang diluar, tetapi boleh untuk pakaian dalam. Karena itu jelas akan membentuk auratnya, meskipun itu longgar.
0 comments:
Post a Comment