Hak Suami
>> Thursday, June 07, 2007
Disalin dari Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, bab Pendahuluan.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata, "Saya adalah Fulanah binti Fulan." "Ya, aku sudah mengenalmu, ada keperluan apa?" tanya Nabi. "Keperluanku berkaitan dengan sepupuku si Fulan, yang rajin beribadah," jawabnya. "Ya, aku juga telah mengenalnya!" sahut Nabi. Wanita tersebut berkata, "Dia bermaksud melamarku, maka beritahukanlah kepadaku apa hak suami terhadap istrinya! Jika hak tersebut merupakan sesuatu yang mampu kulakukan maka aku akan menikah dengannya!"
Nabi bersabda: "Sebagian dari hak suami adalah andai hidungnya berlumuran darah dan nanah lalu si istri menjilatinya dengan lidahnya maka istri belum menunaikan seluruh hak suami. Andai seorang manusia ada yang pantas untuk bersujud kepada sesama manusia, tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya pada saat sang suami datang menemuinya. Demikian itu karena besarnya keutamaan yang Allah berikan kepada seorang suami."
Wanita tadi berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menikah seumur hidupku."
(Syeikh Albani berkata, "Derajat hadist ini shahih lighairihi," dalam kitab Shahih Targhib wa Tarhib 2/413)
Ya zauji...
Maafkan ku yang tak senantiasa mampu menjadi penyejukmu...
Tuntun aku selalu dengan lembutmu...
0 comments:
Post a Comment