Hukum Cincin Pernikahan
>> Thursday, June 14, 2007
Pas lagi jalan sama teman Malaysian non Muslim tiba2 ditanya,
T: "Are you really married?"
Me: "Of course, why?"
T: "I never see u wearing a wedding ring."
Me: "I wore it for several months only, then I took out when I knew that it is not permitted in my religion."
T: "Why?"
Why ha?
(Ini nih jawaban Ibnu 'Utsaimin - Fatawa Manarul Islam Ibnu 'Utsaimin 3/713)
Memakai cincin pernikahan untuk laki2 dan wanita termasuk perkara bid'ah bahkan bisa menjadi haram. Hal ini karena sebagian orang berkeyakinan bahwa cincin tersebut merupakan sebab langgengnya rasa cinta antara suami istri. Oleh karena itu ada sebagian orang menulis cincinnya dengan nama istrinya dan pada cincin istrinya ada nama suaminya supaya suami selalu ditemani nama istrinya dan sbaliknya. Seolah2 ada keyakinan bahwa hal itu merupakan sebab terbinanya rasa cinta padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab baik secara syar'i maupun menurut hukum sebab akibat. Dimana hubungan antara cincin dengan rasa cinta?
Berapa banyak suami istri yang tidak memakai cincin pernikahan namun rasa cinta dan kasih sayang mereka sangat kuat? Oleh karena itu memakai cincin dengan keyakinan yang tidak benar seperti itu termasuk kesyirikan. namun jika tanpa keyakinan seperti itu maka perbuatan tersebut sama halnya dengan meniru budaya orang2 kafir karena cincin seperti itu diadopsi dari kebiasaan kaum Nasrani. padahal kewajiban seorang mukmin adalah menjauhi segala sesuatu yang merusak agamanya.
(Ngga lah... saya ngga bener2 jelasin yang diatas itu ke teman saya tadi... bisa mumet2 dia nanti...)
0 comments:
Post a Comment